Beberapa aturan tersebut antara lain, baik batang maupun buah-buahan yang terdapat dalam areal suatu kelekak tidak boleh untuk dijual, tidak dikuasai semena-mena dan saling berebutan/bertengkar.
Jika musim berbuah boleh dinikmati (dikonsumsi) sepuas-puasnya dan sebanyak-banyaknya tanpa ada batasan selagi buahnya masih ada. Buah-buahan yang terdapat dalam kelekak harus diambil/dipetik secara arif.
Misalnya untuk buah durian tidak boleh dipetik dengan cara memanjat, dijolok atau dilempar melainkan menunggu sampai buahnya masak dan jatuh sendiri. Sedangkan untuk buah-buahan yang cara pengambilan/dipetik dengan cara memanjat, hanya boleh diambil/dipetik buah yang sudah masak atau yang sudah pantas untuk dipetik).
Ringkas kata, baik pemeliharaan maupun pengambilan manfaat dari Kelekak Wakaf, memiliki kearifan lokal berupa ketaatan menjalankan aturan adat, mimiliki nilai sosial budaya yang sangat tinggi, memiliki tujuan konsumtif tetapi tidak memiliki tujuan ekonomis, karena manfaat/hasilnya memang tidak untuk diperjualbelikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar